- Tujuan : Memberikan ganti rugi akibat kesalahan pelaksanaan audit
- Ruang Lingkup : Pertanggung gugatan dan keuangan
- Acuan : PM – 5. 3
- Penanggung Jawab : Ketua LSSM Bebi
- Prosedur :
- Auditor wajib mengikuti prosedur pelaksanaan audit untuk mencegah hal-hal yang tidak
- Apabila dalam pelaksanaan audit terjadi hal yang merugikan auditee, maka klien/auditee dapat mengajukan ganti rugi ke LSSM Bebi.
- Manajer teknis akan mengkaji tuntutan ganti rugi dan menyampaikan hasil kajian kepada Ketua.
- Ketua memutuskan tanggapan tuntutan ganti rugi.
- Hasil keputusan disampaikan kepada klien.
- Hasil keputusan diharapkan tidak merugikan kedua belah pihak.
- Dokumen terkait :
DP-07 : Prosedur Persiapan Audit
DP-08 : Prosedur Pelaksanaan Audit