- Tujuan : Mengatur mekanisme pengeluaran sertifikasi
- Ruang Lingkup : Pembekuan, pencabutan, atau pengurangan ruang lingkup sertifikasi
- Acuan : PM – 9.6
- Penanggung Jawab : Ketua LSSM Bebi
- Prosedur :
5.1 Pembekuan
- Pembekuan dilakukan apabila :
- Ditemukan bukti bahwa pelaku agribisnis tersebut melanggar ketentuan yang ada, atau yang bersangkutan meminta pembekuan secara sukarela.
- Sistem manajemen yang disertifikasi gagal secara berulang atau secara serius untuk memenuhi persyaratan sertifikasi termasuk efektifitasnya.
- Klien tidak memperbolehkan audit survailen atau sertifikasi yang dilaksanakan pada frekuensi yang dipersyaratkan.
- Pembekuan dilakukan paling lama 6 (enam) bulan, selama periode tersebut klien harus melakukan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan
- Selama proses pembekuan, klien dilarang menggunakan sertifikasinya untuk keperluan promosi.
- LSSM Bebi akan menginformasikan kepada publik tentang klien yang dibekukan.
- Apabila klien sampai batas waktu yang diberikan belum dapat menyelesaikan masalah pokoknya, LSSM Bebi akan mencabut atau mengurangi ruang lingkup sertifikasinya.
5.2 Pencabutan atau Pengurangan Ruang Lingkup Sertifikasi
- Apabila klien sampai batas waktu yang diberikan belum dapat menyelesaikan masalah pokoknya, LSSM Bebi akan mencabut atau mengurangi ruang lingkup sertifikasinya.
- Dengan dicabutnya sertifikat SSM, klien tidak akan dibenarkan untuk melanjutkan penggunaan sertifikasi pada materi periklanan yaang memuat referensi status sertifikasinya.
- Pengurangan dilakukan terhadap bagian-bagian yang tidak memenuhi persyaratan
- Dokumen terkait :
DP 08 : Prosedur Pelaksanaan Audit
DP 05 : Prosedur Pengawasan Penggunaan Sertifikat dan Logo
DF 16 : Formulir Berita Acara Penyerahan Sertifikat Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu