Prosedur Pembekuan, Pencabutan atau Pengurangan Ruang Lingkup Sertifikasi

  1. Tujuan :  Mengatur mekanisme pengeluaran sertifikasi
  2. Ruang Lingkup : Pembekuan, pencabutan, atau pengurangan ruang lingkup sertifikasi
  3. Acuan : PM – 9.6           
  4. Penanggung Jawab : Ketua LSSM Bebi
  5. Prosedur :

       5.1 Pembekuan

  • Pembekuan dilakukan apabila :
  • Ditemukan bukti bahwa pelaku agribisnis tersebut melanggar ketentuan yang ada, atau yang bersangkutan meminta pembekuan secara sukarela.
  • Sistem manajemen yang disertifikasi gagal secara berulang atau secara serius untuk memenuhi persyaratan sertifikasi termasuk efektifitasnya.
  • Klien tidak memperbolehkan audit survailen atau sertifikasi yang dilaksanakan pada frekuensi yang dipersyaratkan.
  • Pembekuan dilakukan paling lama 6 (enam) bulan, selama periode tersebut klien harus melakukan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan
  • Selama proses pembekuan, klien dilarang menggunakan sertifikasinya untuk keperluan promosi.
  • LSSM Bebi akan menginformasikan kepada publik tentang klien yang dibekukan.
  • Apabila klien sampai batas waktu yang diberikan belum dapat menyelesaikan masalah pokoknya, LSSM Bebi akan mencabut atau mengurangi ruang lingkup sertifikasinya.

       5.2 Pencabutan atau Pengurangan Ruang Lingkup Sertifikasi

  • Apabila klien sampai batas waktu yang diberikan belum dapat menyelesaikan masalah pokoknya, LSSM Bebi akan mencabut atau mengurangi ruang lingkup sertifikasinya.
  • Dengan dicabutnya sertifikat SSM, klien tidak akan dibenarkan untuk melanjutkan             penggunaan sertifikasi pada materi periklanan yaang memuat referensi status sertifikasinya.
  • Pengurangan dilakukan terhadap bagian-bagian yang tidak memenuhi persyaratan
  1. Dokumen terkait :

        DP 08 : Prosedur Pelaksanaan Audit

        DP 05 : Prosedur Pengawasan Penggunaan Sertifikat dan Logo

     DF 16 : Formulir Berita Acara Penyerahan Sertifikat Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu