
I. Pendahuluan
Sebagai dampak berkembangnya bidang usaha di Indonesia diantaranya adalah meningkatnya kesadaran konsumen dalam menggunakan produk yang bermutu dan bertambahnya jumlah pelaku usaha yang melakukan aktivitas usaha, akan berakibat tingkat persaingan antar pelaku usaha semakin ketat. Hanya produsen atau peaku usaha dengan produk yang berkualitas yang akan dapat menggaet para konsumen dan produsen atau pelaku usaha yang menghasilkan produk kualitas rendah akan tersingkir secara alami. Salah satu strategi agar produk yang dihasilkan oleh produsen cukup berkualitas adalah dengan menerapkan Sistem Manajemen Mutu/ Sistem Manajemen Lingkungan/Sertifikasi produk
II. Prosedur Penerapan SMM
Pemerintah melalui Permentan nomor 355 tahun 2015 telah membuat suatu kebijakan bahwa pengawasan proses produksi benih bisa dilakukan oleh instansi yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan mutu dan sertifikasi benih serta lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu.
Mengacu pada permentan tersebut PT. Agri Mandiri Lestari menindak lanjuti dengan membentuk Lembaga Sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil Agri Mandiri Lestari (LS ISPO AML), Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu Benih & Bibit (LSSM Bebi), Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan Mandiri Lestari (LSSML Mari) dan Lembaga Sertifikasi Produk (LS Pro ML) guna membantu pemerintah melakukan sertifikasi terhadap para pelaku usaha.
Bagi pelaku usaha yang melakukan sertifikasi melalui LS ISPO AML, LSSM Bebi, LSSML Mari dan LS Pro ML, tahapan yang harus dilalui adalah sebagai berikut :
- Penyusunan dokumen mutu
- Permohonan sertifikasi SMM kepada LS ISPO AML, LSSM/ LSSML/LS Pro.
- Proses audit
- Keputusan sertifikasi
- Penyerahan Sertifikat.
III. Pelaksanaan
1. Penyusunan dokumen mutu
Sebelum mengajukan permohonan sertifikasi, pelaku usaha harus menyususn dokumen mutu terlebih dahulu.
Pada dasarnya dokumen mutu memuat komitmen-komitmen yang akan dilakukan dan cara melakukan komitmen tersebut
2. Kerahasiaan
- Sebelum pelaksanaan sertifikasi, LS ISPO AML, LSSM Bebi/ LSSML Mari/ LS Pro ML membuat perjanjian kerja yang berkekuatan hukum dengan klien, diantaranya menyangkut pengamanan kerahasiaan informasi sertifikasi.
- Sebelum pelaksanaan sertifikasi, LS ISPO AML, LSSM Bebi/ LSSML Mari/ LS Pro ML menginformasikan kepada klien hal-hal yang menjadi wilayah publik.
- LS ISPO AML, LSSM Bebi/LSSML Mari/LS Pro ML akan meminta ijin secara tertulis terlebih dahulu terhadap klien apabila akan menginformasikan data klien kepada publik
3. Permohonan Sertifikasi Sistem Manajemen mutu/ Manajemen lingkungan
Permohonan sertifkasi di ajukan kepada LS ISPO AML, LSSM Bebi/ LSSML Mari/ LS Pro ML dengan menggunakan prosedur yang telah ditetapkan dengan dilampiri dokumen mutu dari pihak yang mengajukan permohonan.
Informasi yang harus dicantumkan dalam permohonan meliputi : ruang lingkup sertifikasi yang diinginkan, gambaran umum melalui pelaku usaha dan standar atau persyaratan lain keperluan sertifikasi organisasi serta penggunaan konsultasi yang berkaitan dengan manajemen
4. Proses Audit
LS ISPO AML, LSSM Bebi/ LSSML Mari/LS Pro ML akan menentukan permohonan apakah LS ISPO AML, LSSM Bebi/LSSML Mari/LS Pro ML bisa menindak lajuti permohonan atau tidak. Apabila bisa menindak lanjuti, maka langkah awal yang dilakukan LS ISPO AML, LSSM Bebi/ LSSML Mari/ LS Pro ML adalah melakukan audit terhadap kecukupan dokumen yang bersangkutan
(audit tahap 1). Apabila proses audit kecukupan sudah selesai, dilanjutkan dengan audit lapangan.
LS ISPO AML, LSSM Bebi/ LSSML Mari/LS Pro ML tidak melakukan audit terhadap pelaku usaha yang telah diberikan konsultasi oleh pihak-pihak yang ada hubungannya dengan LS ISPO AML, LSSM Bebi/LSSML Mari/LS Pro ML. Dalam pelaksanaan audit, auditor akan :
- Menguji dan memverifikasi struktur, kebijakan, proses, prosedur, rekaman dan dokumen terkait dari organisasi klien sesuai dengan sistem manajemn.
- Menetukan bahwa hal tersebut memenuhi seluruh persyaratan yang sesuai dengan lingkup sertifikasi yang dimaksud.
- Menentukan bahwa prosedur ditetapkan, diterapkan, dan dipelihara secara efektip.
- Mengkomunikasikan kepada klien atas setiap tindakannya yang tidak konsisten antara kebijakan, sasaran dan target klien dengan hasil yang dicapai.
- Memberikan batas waktu dalam menindaklanjuti hasil temuan
5. Proses Sertifikasi
a. Pemberian Sertifikasi
Sertifikat Sistem Manajemen Mutu/ manajemen lingkungan akan diberikan kepada pelaku usaha apabila semua tahapan Sertifikasi yang ditetapkan LS ISPO AML, LSSM Bebi/ LSSML Mari/LS Pro ML dilalui dan dipenuhi.
b. Penolakan
LS ISPO AML, LSSM Bebi/LSSML Mari/ LS Pro ML menolak atau tidak bisa melayani permohonan sertifikasi yang ruang lingkupnya tidak dimiliki oleh LS ISPO, LSSM Bebi/LSSML Mari/LS Pro ML.
c. Pemeliharaan
Selama berlakunya Sertifikat Sistem Mutu, LS ISPO AML, LSSM Bebi/ LSSML Mari/LS Pro ML melalui Auditor akan melakukan survailen guna melakukan evaluasi tentang pelaksanaan Sertifikasi Sistem Mutu. Survailen dilakukan pada tahun pertama dan kedua.
Sebelum masa berlaku Sertifikat berakhir, LS ISPO AML, LSSM Bebi/ LSSML Mari/LS Pro ML akan melakukan audit Sertifikasi ulang.
d. Perluasan Ruang Lingkup Sertifikasi
Pelaku usaha bisa melakukan perluasan ruang lingkup sertifikasi. Prosedur yang harus dilakukan pelaku usaha adalah mengajukan permohonan perluasan ruang lingkup dengan melampirkan dokumen mutu yang telah direvisi. LS ISPO AML, LSSM Bebi/ LSSML Mari/LS Pro ML akan melakukan audit sebelum ruang lingkup yang baru dilaksanakan.
e. Pengurangan
Pengurangan ruang lingkup sertifikasi bisa disebabkan oleh permintaan pelaku usaha atau ada bagian-bagian tertentu tidak memenuhi persyaratan sertifikasi.
f. Pembekuan dan Pencabutan
Pembekuan dilakukan apabila ditemukan bukti bahwa pelaku usaha melanggar ketentuan yang ada, atau meminta pembekuan secara sukarela. Pembekuan dilakukan paling lama 6 bulan dan selama periode tersebut pelaku usaha harus melakukan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan pelaku usaha belum dapat menyelesaikan masalah pokoknya, LS ISPO AML, LSSM Bebi/ LSSML Mari/LS Pro ML akan mencabut atau mengurangi ruang lingkup sertifikasinya.
g. Penundaan
Pelaku usaha yang belum menyelesaikan kewajibannya, LS ISPO AML, LSSM/LSSML Bebi/LS Pro ML akan melakukan penundaan pemberian sertifikat system manajemen mutu sampai seluruh kewajiban pelaku usaha diselesaikan.
h. Pemulihan
Terhadap pelaku usaha yang sertifikat sertifikasi sistim manajemennya dibekukan yang disebabkan melakukan kesalahan, LS ISPO AML, LSSM/LSSML Bebi/LS Pro ML akan memulihkan apabila pelaku usaha telah memperbaiki kesalahannya.
i. Wilayah Kegiatan Sertifikasi
LS ISPO AML, LSSM Bebi/ LSSML Mari/LS Pro MLmelakukan kegiatan sertifikasi di seluruh wilayah Republik Indonesia.
j. Skema sertifikasi
Yaitu kelompok tahapan proses yang diterapkan dalam sertifikasi system mutu.
k. Keluhan
Apabila ada keluhan baik dari pelaku usaha maupun masyarakat, LS ISPO AML, LSSM Bebi/ LSSML Mari/LS Pro ML akan menindak lanjuti dengan melakukan verifikasi dan mengambil langkah yang harus dilakukan
6. Keputusan Sertifikasi
Keputusan sertifikasi akan dikeluarkan apabila proses audit telah selesai dilakukan dimana semua temuan auditor telah ditindak lanjuti oleh audite dan telah dinyatakan ditutup oleh auditor.
Dalam membuat suatu keputusan sertifikasi tidak hanya berdasarkan hasil audit tetapi juga memperhatikan hal lain yang berkaitan dengan permohonan sertifikasi.
Untuk keputusan sertifikasi ulang akan dikeluarkan apabila klien telah menyelesaikan proses sertifikasi ulang paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya sertifikat
7. Penyerahan Sertifikat
Penyerahan sertifikat kepada klien dilakukan sesuai kesepakatan. Sertifikasi berlaku mulai efektif setelah tanggal keputusan sertifikasi dan berlaku selama 3 tahun dengan ruang lingkup yang dilaksanakan oleh pemohon/pelaku usaha sesuai ruang lingkup yang tercantum dalam sertifikat
IV. Hak dan Kewajiban
Pemegang sertifikat SMM mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :
1. Hak
a. Pelaku usaha yang bersangkutan dicantumkan dalam direktori LS ISPO AML, LSSM Bebi/LSSML Mari/LS Pro ML.
b. Pelaku usaha yang bersangkutan diberi hak untuk menggunakan lambang atau logo LS ISPO AML, LSSM Bebi/ LSSML Mari/LS Pro ML dengan ketentuan sebagai berikut:
– Ukuran diserahkan kepada klien sepanjang dalam pembuatan logo menggunakan alat yang canggih misalnya scanner
– Bentuk dan warna sesuai dengan bentuk dan warna yang telah ditetapkan.
– Logo dicantumkan pada kop surat dan reklame bukan pada produk yang dihasilkan, hasil uji laboratorium dan kalibrasi atau inspeksi alat.
c. Pelaku usaha diperbolehkan untuk mencantumkan informasi pada kemasan produk yang dihasilkan bahwa telah memiliki sertifikat system manajemen mutu.
d. Mendapatkan informasi yang berkaitan dengan SMM
2. Kewajiban
a. Mentaati peraturan yang dikeluarkan oleh LS ISPO AML, LSSM/LSSML-Bebi/LS Pro ML
b. Bersedia menerima audit / survailen
c. Bersedia menerima penyaksian baik dari LS ISPO AML, LSSM Bebi/ LSSML Mari/ LS Pro ML maupun KAN
V. Keuntungan Produsen Benih Pemegang Sertifikat SMM
Salah satu keutungan pelaku usaha penerap SMM adalah produk yang dihasilkan akan meningkat daya saingnya.
Khusus untuk produsen benih pemegang sertifikat SMM dari LS ISPO AML, LSSM/LSSML benih akan diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan sendiri (sertifikasi mandiri) dalam proses produksi benihnya. Namun demikian standar mutu
produk yang dihasilkan harus sesuai dengan standar mutu yang dikeluarkan oleh pemerintah
VI. Penanganan Pelaksanaan Sertifikasi
Masyarakat dapat mengakses pelayanan sertifikasi yang dilakukan oleh LS ISPO AML, LSSM Bebi/ LSSML Mari/LS Pro melalui Web site : www.agrimandirilestari.co.id sehingga ketidakberpihakan pelayanan dapat dijamin.
LS ISPO AML, LSSM Bebi/ LSSML Mari/LS Pro akan memberikan informasi kepada klien secara obyektif tentang proses sertifikasinya
VII. Penanganan Pelaksanaan Sertifikasi
1.Banding
a. LS ISPO AML, LSSM Bebi/ LSSML Mari/LS Pro ML membuka peluang para klien/para pelaku usaha untuk menyampaikan permohonan banding.
b. Klien/Pelaku usaha wajib mempresentasikan banding kepada LS ISPO AML, LSSM Bebi/LSSML Mari/LS Pro ML
c. LS ISPO AML, LSSM Bebi/ LSSML Mari/LS Pro ML akan menindak lanjuti permohonan banding dengan membentuk Tim banding
d. Tim banding terdiri dari personel yang berasal dari LS ISPO AML, LSSM Bebi/ LSSML Mari dan dari luar LSSM Bebi/LSSML Mari/LS Pro ML.
d. Tim akan melakukan validasi terhadap permohonan banding yang diajukan dan melakukan investigasi untuk menentukan tindakan apa yang akan dilakukan
e. Hasil keputusan banding akan disampaikan kepada pemohon melalui ketua LS ISPO AML, LSSM Bebi/LSSML Mari/LS Pro ML
2. Keluhan
a. LS ISPO AML, LSSM Bebi/ LSSML Mari/LS Pro ML akan menindak lanjuti keluhan yang disampaikan oleh para klien/para pelaku usaha.
b. LS ISPO AML, LSSM Bebi/ LSSML Mari/LS Pro ML akan membentuk tim guna melakukan evaluasi terhadap keluhan yang masuk.
c Tim akan mengkonfirmasi keluhan tersebut terkait dengan sertifikasi atau sistem manajemennya.
d. Tim akan mencari informasi tambahan di luar penyampai keluhan untuk melengkapi data keluhan sebagai dasar verifikasi dan validasi keluhan.
e. Keputusan terhadap keluhan disampaikan kepada klien
VIII. Konflik kepentingan
a. Seluruh personel LS ISPO AML, LSSM Bebi/LSSML Mari/LS Pro ML dituntut untuk bekerja secara obyektif, jujur, tanggung jawab, disiplin, tidak memihak dan sesuai prosedur yang ditetapkan, sehingga diantaranya terhindar timbulnya konflik kepentingan.
b. Apabila terjadi situasi yang mengindikasikan adanya konflik kepentingan, personel LS ISPO AML, LSSM Bebi/LSSML Mari/LS Pro ML maupun masyarakat umum diharapkan menginformasikan ke LSSM Bebi/LSSML Mari.
c. LS ISPO AML, LSSM Bebi/LSSML Mari/LS Pro ML akan mencatat dan menggunakan informasi tersebut untuk melakukan identifikasi terhadap ancaman yang terjadi atau mungkin terjadi.
d. Apabila ditemukan adanya konflik kepentingan LS ISPO AML, LSSM/LSSML/LS Pro Bebi akan melakukan tindakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.