Our Service

Sertifikasi produk dan Penandaan SNI ​

Lembaga Sertifikasi Produk Mandiri Lestari (LS Pro ML) merupakan salah satu divisi usaha dari PT. AML dengan ruang lingkup produk pertanian bertanda SNI.

Lembaga Sertifikasi Produk Mandiri Lestari telah mendapat akreditasi dari KAN dengan nomor LSPr-042-IDN, pada bulan Juni tahun 2014, yang memenuhi persyaratan secara konsisten SNI IS0/IEC 17065: 2012. PT. Agri mandiri Lestari sebagai Lembaga Sertifikasi Produk (LS-PRO) berwenang memberikan sertifikat kepada produsen produk untuk penandaan produknya dengan label SNI (Standar Nasional Indonesia).
Dengan memasang logo SNI berarti produsen akan : Menjamin keaslian produk, Menjamin kualitas atau jaminan mutu, Harga lebih premium, Memperluas jaringan pemasaran, sehingga dapat Meningkatkan skala usaha.
Ruang Lingkup LSPro-ML mencakup komoditas sebagai berikut:

  • Benih Padi Hibrida
  • Benih Padi Inbrida
  • Benih Jagung Hibrida
  • Benih Jagung Bersari Bebas
  • Benih Kelapa Sawit
  • Beras
  • Biji Kopi
  • Kopi Bubuk
  • Biji Kakao
  • Teh Hitam
  • Teh Hijau
  • Minyak Goreng
  • Biji Jagung
  • Biji Kedelai
KAN_LSPro

Sertifikasi manajemen Mutu​

Berdiri sejak tahun 2010 dengan nama LSSM-Bebi, merupakan lembaga sertifikasi Sistem Manajemen Mutu yang dapat memberikan sertifikat kepada pelanggan yaitu produsen benih khususnya benih tanaman pangan, benih Hortikultura, benih tanaman perkebunan, Benih tanaman kehutanan dan benih perikanan, padi, jagung, kedelai dan tanaman hortikultura, yang telah memenuhi standar ISO 9001-2015.

LSSM Bebi telah mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN), Badan Standarisasi Nasional (BSN), sejak bulan Juni 2010, dengan nomor LSSM- 028-IDN, yang secara konsisten menerapkan SNI 1S0/IEC 17021-2011.
Keberadaan LSSM Bebi didedikasikan untuk percepatan pengembangan industri benih Nasional melalui pelayanan penilaian terhadap produsen benih yang telah memproduksi benih varietas unggul sesuai dengan Standar Nasional Indonesia, dan peraturan perundangan yang berlaku.

KAN_LSSM

Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia/ Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO)

Sertifikasi ISPO adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa produk dan/atau tata kelola Perkebunan Kelapa Sawit telah memenuhi prinsip dan kriteria ISPO. Seperti diamanatkan pada Perpres 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi ISPO, Sertifikasi ISPO dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi ISPO yang telah  terakreditasi oleh KAN dan terdaftar pada Kementerian Pertanian RI dalam hal ini Direktorat Jenderal Perkebunan. Dalam melakukan Sertifikasi LS ISPO mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian nomor 38 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi ISPO.

Ruang lingkup Sertifikasi ISPO PT Agri Mandiri Lestari mencakup 3 ruang lingkup yaitu

  1. Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan Kelapa Sawit
  2. Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit
  3.  lntegrasi Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan Kelapa Sawit dan Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit

Sertifikasi Indogap Tanaman Pangan

Pelaksanaan Cara Berbudidaya yang Baik untuk Tanaman Pangan (Good Agricultural Practices/GAP) merupakan standar utama untuk peningkatan kinerja pembangunan pangan Nasional. Oleh sebab itu telah terbit SNI untuk IndoGap Tanaman Pangan nomor 8969;2021. Dalam rangka penerapan SNI 8969:2021, Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menunjuk Lembaga Sertifikasi Produk PT Agri Mandiri Lestari dengan nomor 405/KEP/BSN/9/2023, tanggal 15 September 2023. Lingkup sertifikasi mencakup : SNI 6233:2015 (Benih padi inbrida), SNI 8172:2025 (Benih Padi Hibrida), SNI 6944:2015(Benih Jagung Hibrida), SNI 6232:2015(Benih jagung bersari bebas), SNI 6128:2020 (Beras), SNI 8926 : 2020(Jagung), dan SNI 3922: 2022(Kedelai).

PROSEDUR SERTIFIKASI

PROSEDUR BANDING DAN KELUHAN

Acuan PM – 9.7 dan 9.8
Penanggung Jawab Manajer Mutu dan Administrasi

Daftar Client

PT AGRI MANDIRI LESTARI